Pamflet PPDB
Informasi PPDB
Syarat Pendaftaran PPDB SMK Negeri 1 Wonosobo
- Surat Keterangan nilai rapor dari Semester 1 sampai Semester 5
- Rapor SMP/Sederajat atau surat keterangan lulusan pondok pesantren
- Ijazah atau surat keterangan yang senilai dengan ijazah
- Akta kelahiran dengan batas umur maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran baru 2024/2025 dan belum menikah
- Surat keterangan yang menjelaskan kondisi kesehatan siswa terutama surat keterangan tidak buta warna, sehat pendengaran, dll
- KK yang masih berlaku (Jalur Prestasi/Afirmasi)
- Piagam prestasi maksimal 3 tahun sebelum PPDB Jateng 2024 dibuka (Jalur Prestasi)
- KK Terbaru, diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum PPDB Jateng 2024 (Jalur Domisili Terdekat)
- Dapat menujukkan bukti kepemilikan KIP (Jalur Afirmasi)
- Berasal dari panti asuhan, dibuktikan dengan terdata dalam Dinsos Provinsi Jateng (jalur Afirmasi)
- Bila siswa berasal dari keluarga tenaga kerja yang terlibat langsung penanganan Covid-19 wajib menyertakan surat keterangan dari Dinas Kesehatan (Jalur Afirmasi)
- Semua syarat dilegalisir dengan menunjukkan aslinya